ORGANIC CERTIFICATION
Organic Certification provided by Multicert Global Indonesia
- Tanaman Segar dan Produk Tanaman
- Ternak dan Produk Ternak
- Produk yang Tumbuh Liar
- Input Produksi (Pakan, Pupuk, Pestisida, Benih dan Bibit)
- Produk Pangan Olahan
Persyaratan Umum:
- Tidak menggunakan agrokimia dan genetically modified product pada lahan yang disertifikasi selama minimal 2 tahun untuk tanaman semusim dan 3 tahun untuk tanaman tahunan.
- Mencegah kontaminasi dari luar area yang disertifikasi seperti dari air, udara, peralatan peralatan, dll.
- Tidak mencampur produk organic dan non-organik serta memberi label SNI organic terhadap produk.
- Mengimplementasikan system pertanian organic.
Persyaratan Tambahan
Apabila pemohon mengajukan permohonan sertifikasi dalam secara berkelompok, maka klien harus memenuhi persyaratan Internal Control System (ICS).
Produksi ternak organic merupakan harmonisasi relasi antara produksi tanaman dan ternak yang terjadi melalui management system pertanian organic yang memperhatikan perilaku dan kebutuhan hewan ternak. Ternak dan produk ternak seperti susu, daging, dan lainnya dapat dijual sebagai produk organic apabila telah menerapkan system pertanian organic sesuai dengan SNI 6729:2016, Permentan 64/2013 dan PerkaBPOM No.1/2017 melalui sertifikasi produk organic dari Lembaga Sertifikasi Organik Multicert Global Indonesia.
Persyaratan Umum:
- Hewan harus dipelihara secara organik sejak lahir. Apabila stok organik tidak tersedia karena masih dalam tahap awal pengembangan ternak organik, maka diperbolehkan mendatangkan stok dari produksi konvensional.
- Pakan ternak menggunakan pakan organik atau bahan-bahan yang diperbolehkan.
- Hewan dipelihara dengan memperhatikan Kesejahteraan Hewan [kondisi kandang, air minum, pencahayaan alami, udara segar, lingkungan bebas stres].
- Produksi organik meningkatkan dan menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan melalui pola makan organik yang seimbang, lingkungan bebas stres dan pemilihan ras yang tahan terhadap penyakit, parasit dan infeksi.
- Menerapkan sistem manajemen organik untuk produksi ternak.

Seluruh produk organic yang diimpor dan diedarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan label SNI Organik Indonesia. Importir harus disertifikasi organic oleh Lembaga sertifikasi yang terkakreditasi oleh KAN.
Persyaratan Umum:
- Keberterimaan Standard
- Setiap importir harus mengirimkan sertifikat organic yang valid dari produsen di negara asal serta health certificate atau certificate of free sale.
- LSO MGI akan melakukan assessment keberterimaan standar organic negara asal dengan standar organic Indonesia.
Sertifikasi organik untuk produk koleksi liar dimaksudkan untuk mengumpulkan produk dari tumbuhan [daun, bunga, akar, batang dan buah], madu hutan dan jamur yang tumbuh liar dan tidak dibudidayakan oleh manusia. Produsen hanya mengumpulkan produk liar dengan cara yang berkelanjutan.
Persyaratan Umum:
- Area bebas dari kontaminasi agrokimia selama minimal 3 tahun
- Peta area pengumpulan dengan melengkapi batas area pengumpulan, lokasi pengumpulan, area kontaminasi/area isolasi
- Area tidak berada di area pertanian atau pemukiman penduduk
Persyaratan Produk:
- Persyaratan Area
- Informasi lengkap tanaman yang dipanen: nama latin, nama lokal, bagian yang diambil, lokasi pengumpulan, jangka waktu pengumpulan, habitat tanaman.
- Metode pengumpulan dilakukan secara berkelanjutan
Persyaratan Umum:
- Persyaratan penanganan dan pengolahan organik untuk produk asal tumbuhan, ternak dan ternak, produk hasil panen liar.
- Menggunakan bahan-bahan bersertifikat organik yang ditunjukkan dengan salinan sertifikat organik yang masih berlaku.
- Selama proses penanganan dan pengolahan mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk akhir tidak tercampur dengan produk non-organik dan tidak terkontaminasi dengan bahan terlarang.
- Produk dapat diklaim sebagai “organik” jika menggunakan setidaknya 95% bahan organik, tidak termasuk air dan garam.
- Menerapkan rencana sistem organik untuk penanganan dan pengolahan
- Bagi pelaku usaha yang memasarkan produk organik dengan mereknya sendiri, dapat mengajukan sendiri sertifikasi organik jika menangani dan/atau mengemas produk organik [termasuk pengemasan ulang dan pelabelan]. Kegiatan ini dapat dilakukan di fasilitas milik sendiri atau oleh pihak ketiga [sub-kontrak].

Sertifikasi Organik untuk Handler & Packers juga berlaku bagi penyedia jasa penanganan dan pengemasan produk organik untuk [penyedia] pihak ketiga. Dalam hal ini, penyedia dapat menyediakan layanan penanganan dan pengemasan produk organik untuk setiap produsen, pengolah atau pedagang organik.
Input organik [pupuk, pestisida, benih] dapat digunakan dalam proses produksi organik jika produsen tidak dapat memproduksi sendiri. Input organik komersial yang digunakan dalam produksi organik harus disertifikasi sebagai organik.
Persyaratan Umum:
- Input organik dihasilkan dengan menggunakan bahan baku dan diproduksi sesuai dengan SNI 6729:2016 dan Permentan No. 64/2013.
- Input organik harus didaftarkan ke Kementerian Pertanian RI. Khusus pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah harus memenuhi Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah [Kepmentan No 261/2019].
Sertifikasi input komersial bersertifikat organik di bawah ORGANIK INDONESIA diperlukan untuk menjual produk input komersial organik di Indonesia.
Perhitungan biaya sertifikasi dilakukan berdasarkan ukuran usaha pemohon. Untuk itu, mohon mengisi Formulir Aplikasi Sertifikasi Organik untuk kami membuat perkiraan biaya sertifikasi organic.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan menghubungi kami.